Dasar - Dasar Negara

Dasar - Dasar Negara

A. Negara Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

     Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Sanskerta: Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Keyakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

B. Negara Arab Saudi
    Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasullah merupakan Undang - Undang Dasar (the constitution) negara, dan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah - mahkamah ( Pengadilan - Pengadilan ) syari'ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat - penasehat.
      Syari'ah sebagai hukum dasar yang mencangkup konsep - konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Al-Qur'an berjumlah 155 ayat, (Harun Nasution, 1980) dan dari al-Sunnah (Tradisi - Tradisi) Rasullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pertanyaan - pertanyaan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para sahabt nabi ( ijma'a sahabi ) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama - ulama, baik yang berbeda dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti

C. Negara Malaysia

  Kontitusi Malaysia, dikenal juga sebagai Konsitusi Persekutuan, adalah hukum tertinggi di Malaysia. Konsitusi ini merupakan satu dokumen hukum tertulis yang telah dibentuk berdasarkan dua dokumen terdahulu yaitu Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu 1948 dan Konstitusi Kemerdekaan tahun 1957.

D. Negara Belanda
     Dalam undang - undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada Raja. Amandemen undang - undang tahun 1848 - Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya bertanggungjawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Undang - undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan konsitusional dengan sistem parlementer.

E. Negara Jepang
    Konsitusi Jepang (Shinjitai Kyujitai Nihon Koku Kenpo) adalah dokumentasi legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konsitusi ini menempatkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak - hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan Persatuan Rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. aDengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar  Jepang secara formal bukanlah kepada negara meskipun ia ditampilkan dan diperlukan sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai" memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang, yang terdapat pada pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.

F. Negara Amerika
      Konsitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 september 1787 dan diadopsi melalui konveksi konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan dirativikasi melalui konvensi khusus ditiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan pederasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Arcistless of convederation yang lebih kurang jelas dalam pendefinisian pederasi ini.
       Konsitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi moodel konsitusi untuk banyak negara lain. Konsitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.

G. Negara Singapura
     Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unik kameral weestminster yang mewakili berbagai konsituensi. Konsitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai aksi rakyat (PAP) mendomisasi proses politik dan telah memenangkan kuasaan atas parlemen diatas pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Freedom House menyebut singapura sebagai "sebagian bebas"  dalam "Freedom in the word" dan "the economist menempatkan singapura pada tempat "rezim hibrida", ketiga dari 4 peringkat dalam "indeks demokrasi".

H. Negara Inggris
     Konstitusi dari Britania raya adalah himpunan hukum dan prinsip - prinsip inggris diatur. Tidak seperti negara lain, Inggris tidak memiliki 1 dokumen konstitusional atau tidak tertulis. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa negara itu memiliki the fakto konstitusi. Namun, banyak dari konstitusi inggris diwujudkan dari bentuk tertulis, dalam undang - undang, keputusan pengadilan dan perjanjian. Konstitusi memiiki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen konvensi lonsitusional dan hak - hak istimewa kerajaan.

I. Negara Mesir
   Pada dekade 70an, Presiden mesir Anwar Al Sadat pernah merapat pada kelompok islam. Dengan manuper politiknya itu Sadat ingin melumpuhkan barisan pendukung mendiang Gamal Abdul Nasser dan sayap kiri masyarakat yang menolak pemerintahannya.
     Sadat misalnya memperkuat rona Islam didalam konsitusi mesir. Pasal kedua UUD mesir 1971 menyebutkan "prinsip syariah merupakan salah satu sumber perundang - undangan". Tahun 1980 Sadat mengamandemen pasal tersebut. Syariah bukan cuma menjadi salah satu sumber, melainkan menjadi sumber utama membuat undang - undang.
     Kejatuhan mubarak pada februari 2011 lalu membuka jalan bagi konstitusi baru. Parlementer yang didominasi oleh ihwanul muslimin dan kelompok salipis "Hizbalnaur" kemudian menyerapkan wewenang penyusunan konsitusi kepada mahkamah konstituante, yang juga didominasi oleh kelompok islam.
     Masyarakat mesir secara umum berpandanagn konserpatif. Sebab itupula tidak satupun kekuatan politik yang berani mencetuskan ide penghapus syariah sebagai sumber utama pembuatan undang - undang. Tokoh - tokoh utama oposisi seperti pemenang hadiah nobel perdamaian, Muhammad Al Baradei, Hamdeen Sabahi atau bekas menteri luar negeri diera mubarak dan ketua umum liga arab, Amr Moussa bahkan secara eksklipsi menolak amandemen pasal kedua seperti yang disusun pada 1980.





1 comment:

Penerapan Norma - Norma Moral dan Etika

PENERAPAN NORMA - NORMA MORAL DAN ETIKA     Salah satu hal yang membedakan manusia dari mahluk hidup lainnya ialah daya pikir, akal, ...

About Me

ANDRE FARSYA ANDORIA SITORUS
Seorang mahasiswa yang sedang duduk dibangku perkuliahan yang sedang fokus kedunia untuk ngeblog. 

Pages